Asuransi merupakan sebuah perjanjian antara penanggung dan tertanggung, dimana pihak tertanggung memiliki kewajiban untuk membayarkan sejumlah premi/ iuran/ kontribusi sebagai bentuk penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian atau kehilangan yang bisa terjadi akibat peristiwa yang tidak terduga.
Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut insurance, dan bahasa Belanda disebut assurantie atau verzekering. Disebut dengan pertanggungan karena berupa perjanjian dari kedua belah pihak. Pihak pertama memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran. Sedangkan pihak kedua berkewajiban untuk memberikan jaminan sepenuhnya pada pembayar. Jaminan diberikan apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai perjanjian yang telah dibuat.
Saat ini terdapat banyak jenis asuransi yang ada di Indonesia, salah satunya #asuransilifepal. Sebelum memutuskan jenis asuransi yang diikuti, alangkah lebih baik mencari informasi lebih dulu melalui media sosial baik instagram di https://www.instagram.com/lifepal/ atau facebook https://www.facebook.com/lifepal/.
Asuransi memang tidak bisa menghilangkan risiko terjadinya peristiwa yang terjadi secara tidak terduga. Tetapi asuransi dapat mengurangi dampak kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut, baik dalam skala kecil maupun besar.
Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi merupakan bentuk perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan.
Sedangkan yang disebut sebagai bentuk imbalan yang diberikan oleh pihak perusahaan asuransi atas akibat yang ditimbulkan dari sebuah peristiwa adalah sebagai berikut ;
a. Memberikan penggantian terhadap tertanggung atau pemegang polis. Apabila terjadi kerugian, kerusakan, biaya yang ditimbulkan, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak terduga.
b. Memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung. Sedangkan besarnya pembayaran yang diberikan berdasarkan manfaat telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Sementara untuk mengenal asuransi lebih jauh, perlu memahami beberapa elemen yang ada dalam asuransi, antara lain ;
a. Premi merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pihak tertanggung atau disebut dengan pemegang polis pada pihak penanggung atau yang dikenal dengan perusahaan asuransi. Premi tersebut dibayarkan sebagai bentuk jasa pengalihan resiko. Pihak tertanggung wajib melunasi pembayaran premi lebih dulu jika ingin menggunakan manfaat asuransi ketika diperlukan.
b. Polis asuransi berupa dokumen legal yang menjadi dasar hukum hubungan antara pihak tertanggung atau nasabah dengan pihak penanggung atau penyedia layanan/ perusahaan asuransi. Polis digunakan sebagai dasar untuk membayar biaya ganti rugi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan yang dialami oleh pihak tertanggung atau nasabah. Polis dibuat berdasarkan kesepakatan antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung yang dibuat secara tertulis.
c. Klaim asuransi merupakan permohonan resmi yang diajukan oleh pihak tertanggung atau nasabah kepada pihak penanggung atau perusahaan asuransi. Permohonan resmi tersebut bertujuan untuk melakukan sejumlah pembayaran sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan sesuai dengan ketentuan polis asuransi. Sebelum melakukan pembayaran klaim, pihak asuransi akan melakukan pemeriksaan validasi atas klaim tersebut lebih dulu.
Sebuah perusahaan asuransi biasanya membuat beberapa produk asuransi yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Produk asuransi tersebut berupa pertanggungan terhadap diri pemegang polis maupun pada barang yang dijadikan pertanggungan. Berukut beberapa jenis produk asuransi yang ada di Indonesia, antara lain :
a. Asuransi kesehatan merupakan sebuah jenis perlindungan terhadap jenis biaya kesehatan serta perawatan terhadap pihak tertanggung apabila mengalami kecelakaan atau jatuh sakit. Jenis asuransi tersebut yang paling banyak digunakan oleh perusahaan atau instansi tempat seseorang bekerja. Ada berbagai perusahaan asuransi yang bisa dijadikan rekomendasi. Perusahaan asuransi tersebut menyediakan layanan produk tersebut dengan menawarkan berbagai fasilitas, salah satunya https://www.lifepal.co.id/asuransi/kesehatan/.
b. Asurnasi jiwa memberikan pertanggungan atas kematian seseorang dengan memberikan sejumlah keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Apabila pihak tertanggung meninggal dunia, maka pemegang polis akan menerima sejumlah uang pertanggungan dari asuransi jiwa. Dalam polis biasanya sudah tertulis salah satu anggota keluarga atau orang terdekat yang ditunjuk untuk menjadi ahli waris jika tertanggung sampai meninggal dunia. Ahli waris tersebut yang akan menerima manfaat yang dibayarkan oleh pihak penanggung.
c. Asuransi pendidikan disebut juga dengan tabungan untuk masa depan sebagai jaminan pendidikan anak dari pemegang polis atau pihak tertanggung. Semakin hari, jenis asuransi ini semakin populer karena biaya pendidikan yang semakin tinggi dari tahun ke tahun. Sebagai bentuk antisipasi, sudah sewajarnya jika orangtua memiliki asuransi pendidikan untuk anaknya.
d. Asuransi umum merupakan bentuk perlindungan terhadap resiko kerugian dan kehilangan yang mungkin dialami oleh pemegang polis. Salah satu contoh yang termasuk jenis asuransi ini adalah asuransi mobil. Asuransi Lifepal juga memiliki produk asuransi mobil, keterangan selengkapnya bisa diperoleh pada situs https://www.lifepal.co.id/asuransi/mobil/.
Setelah melihat besarnya manfaat yang diperoleh dengan memiliki asuransi, tak ada salahnya jika mulai mempertimbangkan untuk memiliki asuransi sebagai bentuk perlindungan. Dari sekian banyak jenis asuransi yang ada di Indonesia, #asuransilifepal bisa dijadikan sebagai pilihan terbaik.
***
Sumber ; www.ojk.go.if
No comments:
Post a Comment