Asuransi merupakan perjanjian dua belah pihak antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung. Bedasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, asuransi merupakan perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dengan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan.
Imbalan tersebut dibayarkan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang secara tertulis dalam polis. Sedangkan pembayaran imbalan untuk memberikan penggantian kepada pemegang polis akibat kerugian kesehatan yang tidak terduga. Selain itu pembayaran diberikan berdasarkan nilai yang telah ditetapkan pada hasil pengelolaan dana.
Setelah mengetahui pengertian serta cara kerjanya, ada baiknya mengetahui manfaat dari asuransi tersebut. Salah satunya manfaat asuransi kesehatan yang bisa digunakan sebagai pertanggungan biaya pengobatan atau perawatan kesehatan baik di rumah sakit maupun layanan medis lainnya.
Manfaat asuransi kesehatan sendiri terbagi menjadi dua, yaitu manfaat dasar dan manfaat tambahan. Manfaat dasar sama artinya dengan manfaat utama yang artinya ketika mendaftarkan diri dalam polis, maka secara otomatis perusahaan akan menanggung biaya perawatan.
· Rawat inap yang terdiri dari biaya kamar di rumah sakit, kunjungan dokter, obat-obatan, dan biaya lainnya terkait rawat inap di rumah sakit.
· Pembedahan berupa biaya atas tindakan pembedahan, seperti pembedahan reseksi, amputasi, atau rekonstruktif. Biaya lain yang akan ditanggung oleh polis asuransi kesehatan adalah biaya kamar operasi, dokter bedah, dan dokter anastesi.
· Rawat Jalan merupakan biaya dikeluarkan atas tindakan medis yang tidak mengharuskan menginap di rumah sakit. Baik pra-opname atau pasca-opname maupun sekadar diagnosis dan pengobatan rawat jalan.
Sedangkan untuk manfaat tambahan disebut juga dengan rider merupakan perluasan pertanggungan polis asuransi kesehatan. Maksudnya jika pihak tertanggung ingin mendapatkan manfaat tambahan ini maka akan dikenakan biaya tambahan. Sedangkan manfaat tambahan ini terdiri dari ;
· Medical check-up, berupa biaya MCU hanya ditanggung pada awal pendaftaran asuransi gunanya untuk mengukur risiko kesehatan calon nasabah.
· Asuransi melahirkan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk melahirkan, mulai dari check-up, proses persalinan secara Caesar atau normal, dan perawatan setelahnya.
· Perawatan gigi, berupa biaya perawatan asuransi kesehatan seperti cover gigi, mulai dari pemeriksaan, pembersihan, tambal, atau pencabutan gigi.
· Perawatan mata yang terdiri dari biaya perawatan kesehatan mata, mulai dari pemeriksaan dan termasuk kacamata.
Untuk mengetahui manfaat dasar sampai manfaat tambahan #asuransilifepal secara detil, bisa mengunjungi akun media sosialnya di instagram https://www.instagram.com/lifepal/ atau melalui facebook di https://www.facebook.com/lifepal/.
Berdasarkan laman #asuransilifepal, perlu diketahui bahwa tidak semua keluhan kesehatan bisa termasuk dalam pertanggungan. Ada beberapa klausul pengecualian atau tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi yang tertulis lengkap dalam polis.
Berikut beberapa risiko yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi yang tertulis secara lengkap di polis, yaitu ;
· Tindakan bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri
· Transplantasi organ, termasuk perawatan dan pengobatan yang terkait
· Alat penunjang seperti kursi roda, anggota tubuh palsu, alat picu jantung, alat bantu dengar, penglihatan, dan sejenisnya
· Dialisis atau cuci darah dan terkait lainnya
· Perawatan dan pengobatan eksperimental, tradisional, atau alternatif
· Gangguan kejiwaan atau syaraf dan adiksi
· Perawatan dan/atau pengobatan terkait berat badan
· Perawatan dan/atau pengobatan terkait bedah plastik
· Pemeriksaan fisik berkala atau medical check up (MCU)
· Perawatan dan/atau pengobatan terkait hernia atau keterlambatan tumbuh kembang
· Sunat yang tidak berhubungan dengan penyakit atau kecelakaan
· Perawatan dan/atau pengobatan berkaitan HIV/AIDS hingga penyakit menular seksual
· Pertanggungan biaya vitamin dan suplemen tanpa indikasi medis
· Biaya keluarga berencana
Sebelumnya perlu dipahami bahwa perusahaan asuransi memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait dengan klausul pengecualian. Oleh sebab itu, jika ingin mempelajari asuransi kesehatan yang terdapat pada #asuransilifepal maka bisa mengunjungi situs https://www.lifepal.co.id/asuransi/kesehatan/.
Pembayaran biaya premi asuransi kesehatan bisa dibayarkan secara berkala maupun sekaligus oleh pemegang polis atau tertanggung kepada penanggung atau perusahaan asuransi. Besaran biayanya pun sangat bervariatif, mulai dari Rp. 50 ribu sampai Rp. 2 juta.
Tentunya semakin lengkap manfaat yang didapatkan dari asuransi kesehatan maka akan semakin tinggi pula biaya yang dikenakan pada premi asuransi kesehatan. Sebagian besar asuransi kesehatan hanya memberikan manfaat dasar saja, berupa rawat inap, rawat jalan dan pembedahan.
Jika ingin mendapatkan manfaat tambahan agar lebih lengkap, maka calon pemegang polis harus membeli polis tambahan (rider). Nantinya pemegang polis akan dikenakan premi tambahan. Selain itu untuk polis asuransi yang menanggung klaim dengan jangkauan sampai luar negeri, pembayaran premi asuransinya juga semakin mahal.
Oleh sebab itu, untuk menekan harga premi asuransi serta mendapatkan premi asuransi yang murah dan terbaik bisa dipastikan lebih dulu manfaat dari asuransi kesehatan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan.
Informasi tersebut bisa didapatkan secara lengkap dalam polis asuransi kesehatan. Tidak hanya tentang manfaat asuransi tapi juga memuat hak dan kewajiban, baik dari pihak tertanggung atau pemegang polis maupun dari pihak penanggung atau perusahaan asuransi. Semakin lengkap informasi yang didapatkan maka akan semakin mudah pula dalam menentukan asuransi apa saja yang akan dibeli sebagai penanggung kesehatan nasabah.
***
Sumber ; https://lifepal.co.id/asuransi/kesehatan/