Sunday 14 May 2017
Dari Tangan Kekarmu
Tangan kapalmu tanda keteguhan hatimu. Aroma peluh menyengat erat sampai sekarat. Banyaknya kerutan menggores hingga nanar menggelepar. Walau penuh berkesusahan pantang menengadah tangan. Walau payah kau ‘tak kan menyerah, merangkap darma buya. Harimu selalu panjang...
Kau suguhkan kesempurnaan dari setiap detik ketidak sempurnaanmu. Mendabikkan dada diantara sekawanan lama, telah memiliki aku. Argh...aku rasa ‘tak berguna. Aku hanya bisa menatap tanpa berbuat. ‘Tak ingin kubuat noda kalbumu. Sunggingan senyummu gambaran asilum kecilku.
Kau telan sendiri semua ihwal hidup yang kejam menghantam tanpa kenal sangkala. Tegarnya hati mengalahkan setiap jengkal nestapa. Tanpamu, apalah daya. Aku papa. Kaulah penguat rasa. ‘Tak sedikitpun kau tunjukkan duka. Tekadmu meluluh lantakkan segala aral yang menghadang.
Hanya satu yang menjadi rindumu. Melihatku berada di titik atas batas mampuku. Tanamkan kasih, kuatkan hati menerjang aral menghadang lantang. Kini aku rindu pelukmu, andaikan waktu kan terulang akan kutarik ucap yang lantip menggores sanubari. Menggelayut mesra dipangkuanmu.
Kubasuh tangan kekarmu, sebagai tanda sayangmu. Kutatap lekat setiap kerutan. Kaki terseok setiap jengkal langkahmu. Mata berbinar penuh asa. Kini lihatlah aku, seperti yang kau mau. Tegak menatap, memberikan uluran berpengharapan. Ampuni aku jika berlaku cua. Tanpamu aku bukan apa-apa.
Solo, 27.02.2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
10 Rekomendasi Kampus S2 Bisnis Terbaik di Australia
Unspalsh : Fabian Mardi Australia merupakan salah satu negara yang perekonomiannya berkembang dengan pesat. Begitu pula dengan pendidikann...

-
Asuransi merupakan sebuah perjanjian antara penanggung dan tertanggung, dimana pihak tertanggung memiliki kewajiban untuk membayarka...
-
Film pendek berjudul Kamera Pengintai ini sempat membuat saya over thinking pada scene awal. Bagaimana tidak? Jika kita cermati dari judu...
-
Asuransi merupakan perjanjian dua belah pihak antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung. Bedasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 201...
No comments:
Post a Comment